http://www.inilah.com/berita/2009/12/13/219071/eks-dewan-bogor-dari-pks-buron/
13/12/2009 - 02:08
INILAH.COM, Bogor - Kepala Kejaksaan Negeri Bogor, Andi Muhammad Taufik menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan dan belum menetapkan status tersangka korupsi pada Nuruzzaman, mantan anggota DPRD dari PKS untuk masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kita masih mempertimbangkan statusnya sebagai DPO. Sampai batas waktu surat izin perawatannya dilakukan, baru status (DPO atau tidak) kita tetapkan, hingga batas waktu yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan kejaksaan," katanya di Bogor, Sabtu (12/12).
Nuruzzaman adalah satu diantara 21 mantan anggota DPRD Kota Bogor masa bakti 1999-2004 yang dijebloskan ke LP Paledang, sejak hari Rabu (9/12).
Ke-21 mantan anggota Dewan itu dilakukan ditahan setelah pihak penyidik Kejari Bogor melakukan pemeriksaan terhadap 42 mantan anggota yang terlibat kasus korupsi dana APBD Kota Bogor periode tahun 1999-2004. Kasus ini kemudian populer dengan "APBD Gate" karena merugikan negara hingga Rp 6,8 miliar.
"Penahanan ini (21 mantan anggota DPRD Kota Bogor), mengacu pada KUHAP dan Undang-Undang Korupsi. Setelah penyerahan berkas dan barang bukti tahap kedua, perkara harus dilimpahkan ke pengadilan," katanya Kajari Andi Muhammad Taufik.
Dikatakan, pada tanggal 17 Desember 2009 diharapkan semua berkas sudah masuk pengadilan. "Dan saat ini ada 21 orang yang ditetapkan sebagai tahanan Rutan," katanya.
Fraksi PKS DPRD Kota Bogor sendiri sempat protes dan menilai Kejari telah gegabah mengeluarkan status DPO kepada Nuruzzaman. Menanggapi hal itu, Kajari mengatakan bahwa status DPO Nuruzzaman, salah satu anggota DPRD Kota Bogor masa bakti 1999-2004 yang harusnya dibui, karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
"Dia mengirim surat izin yang menyebutkan sedang dalam perawatan dari tanggal 12 hingga 15 Desember. Jika sampai 16 Desember belum menyerahkan diri, akan kita tetapkan status DPO," kata Kajari.
Apabila status DPO atau sudah ditetapkan sebagai, Kejari akan menyebarkan foto-foto Nuruzzaman ke daerah-daerah dan kepolisian untuk memudahkan pencarian. Jika fraksi PKS tidak berkeinginan Nuruzzaman tidak dijadikan DPO seharusnya pihak PKS juga membantu pihak kejaksaan.
"Kalau tidak bersedia, yah... boleh dibantu kejaksaan untuk menemukan Nuruzzaman ada di mana, biar prosesnya juga mudah," katanya.
Kejaksaan sendiri curiga bahwa Nuruzzaman mau menyerahkan diri. Sebab, dalam surat keterangan itu disebutkan sedang melakukan masa perawatan kesehatan yang ditandatangani oleh dr Mickhel dari RS Siloam Gleneagles, Tangerang, Banten.
"Kita curiganya surat ditandatangani oleh dokter tertanggal 8 Agustus, kok izin sakitnya diminta bulan November. Ini mencurigakan," kata Kajari. Karena itu, pihak kejaksaan terus melakukan pelacakan keberadaan Nuruzzaman, hingga batas waktu ditentukan.
Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Jajat Sudrajat dari Fraksi PKS menyebutkan bahwa dirinya juga tidak tahu persis di mana keberadaan Nuruzzaman.
"Terakhir kontak setelah penetapan status penahanan dari kejaksaan, saya mencoba menghubungi tapi tidak diangkat dan tidak ada balasan," katanya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Yusuf Dardiri dari Fraksi PKS yang menyebutkan bahwa keberadaan Nuruzzaman hanya diketahui oleh pihak keluarganya.[*/ims]
Tuesday, December 15, 2009
Menghilang Saat Mau Dibui : Eks Dewan Bogor dari PKS Buron
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment